News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, MA Hormati Proses Hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris MA, Hasbi Hasan ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Merespons hal itu, MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto kepada Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

KPK diketahui menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Hasbi, lembaga antirasuah itu turut menjerat Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka

Sebelumnya nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.

Dalam dakwaan tersebut terungkap dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, Ini Jawaban Alex Marwata

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini