News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

Rencananya, akta permintaan banding akan dikirim jaksa penuntut umum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok, Jumat (12/5/2023).

"Kita banding. Rencananya besok kita ajukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis

Memori banding pun akan diserahkan tim jaksa penuntut umum kemudian.

Nantinya, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, yaitu hukuman mati bagi sang jenderal bintang dua.

"Iya betul, targetnya dipenuhi tuntutan hukuman mati," kata Iwan.

Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini