News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id Sudah Bisa Diakses, Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Hari Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id hari ini sudah bisa diakses calon peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Mei 2023.

5. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses rekrutmen dan seleksi menjadi tanggungan pelamar.

6. Seluruh Pelamar diwajibkan mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online melalui https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id

7. Forum Human Capital Indonesia (FHCI) berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.

8. Hasil keputusan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Masa waktu registrasi online adalah 11 Mei - 20 Mei 2023

Baca juga: Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Dibuka pada 11 Mei 2023, Ini Tipsnya Agar Lolos Seleksi

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.

- Foto Profil (Wajib)

- KTP (Wajib)

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Wajib)

- Transkrip Nilai/ Nilai Ujian Sekolah (Wajib)

- SKCK (Jika Ada)

- Dokumen lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll) (Jika Ada)

- Surat Rekomendasi (Jika Ada)

Sebagai catatan setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini