TRIBUNNEWS.COM - Polisi memberikan update soal kasus kecelakaan maut bus yang masuk jurang di kawasan Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Di mana dua orang kini jadi tersangka, yakni sopir dan kernet bus.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod.
Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.
Diberitakan sebelumnya, bus yang terlibat kecelakaan saat itu tengah membawa para peziarah asal Kota Tangerang Selatan.
Bus tersebut terekam dalam sebuah video melaju cepat ke arah jalan turunan, hingga akhirnya terlibat kecelakaan maut pada Minggu, 7 Mei 2023 pagi.
Baca juga: Diduga Ada Kelalaian, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci Tegal
Bus yang berisikan sekitar 50 orang itu terperosok ke jurang hingga terguling ke dasar sungai yang penuh bebatuan di sekitar lokasi wisata.
Atas peristiwa naas itu, dua orang dari rombongan meninggal dunia.
Melansir Wartakotalive.com, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023).
Hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sopir inisial R dan AY yang merupakan kernet bus.
"Sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar AKBP Muhammad Sajarod.
Hal tersebut lah yang menyebabkan bus masuk ke sungai.
Sajarod menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur dia.
Bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Tegal: Tak Ada Anak Mainkan Rem Tangan
Diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.
Proses gelar perkara pun telah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan bus di kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
"Ini kita lagi akan gelar (perkara) untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Saat gelar perkara juga telah muncul dugaan kelalaian hingga menyebabkan bus yang mengangkut puluhan wisata itu terperosok ke dalam sungai.
Dan menewaskan 2 orang.
"Kalau sangkaan pasal kan 359 KUHP, yang jelas ini sekarang kita analisisi dulu bukti-bukti yang maupun datanya," jelasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)