News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

700 Anak Buah Kapolri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Tercatat 700 anak buah Kapolri Jenderal Pol Listryo Sigit tak patuh, belum laporkan harta kekayaaan atau LHKNP ke KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait ketidakpatuhan anak buah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, KPK sudah koordinasi dengan pihak Polri.

Irwasum Polri berjanji dalam satu bulan akan membereskan 700 anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KPK pun mendukung penuh janji dari Irwasum tersebut.

Diketahui belakangan marak LHKPN anggota Polri yang disorot, teranyar ada LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Usai mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.

Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Terkini KPK batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.

KPK: 700 Pejabat Polri Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan mengoordinasikan hal tersebut kepada para pejabat Polri yang tak patuh LHKPN.

Disebutkan, pelaporan harta kekayaan ratusan pejabat Polri itu akan rampung dalam waktu 1 bulan.

"Dalam pertemuan kami dengan Irwasum Polri dibahas antara lain terkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri," kata Ipi, Kamis (11/5/2023).

"Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai," ujarnya.

Ipi menyebut Direktorat PP LHKPN akan memberikan asistensi dan pendampingan kepada 700 pejabat Polri dimaksud.

"Demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.

KPK Batal Periksa LHKPN AKBP Achiruddin Setelah Polisi Temukan Bukti Sang Perwira Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.

"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5/2023).

"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," lanjut dia.

Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait perkara AKBP Achiruddin.

"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Langgar 3 Kode Etik Kepolisian    

Tak hanya kelakuan sang anak Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kini harta kekayaan mantan Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ikut disorot.

Pasalnya, AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah.

Diketahui jika AKBP Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.

Namun yang menjadi sorotan ialah apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. (Tribun-Medan 2023)

Data Harta Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 dan Pelaporan LHKPN kenaikan/penurunan :

A. Tanah dan bangunan Rp 46.330.000

1. Tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri 46.330.000

B. Alat transportasi dan mesin Rp 370.000.000

1. Mobil Toyota Fortuner minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp 370.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp 0

D. Surat berharga Rp 0

E. Kas dan setara kas Rp 51.218.644

F. Harta lainnya Rp 0

Sub Total Rp 467.548.644

II. Hutang Rp 0

III. Total harta kekayaan (I-II) Rp 467.548.644

Komisi III DPR Minta KPK Pro Aktif Tagih Pejabat yang Tak Disiplin Setor LHKPN

Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pro aktif menagih Laporan Harta Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang belum atau kurang disiplin dalam menyetor.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai LHKPN dapat menjadi acuan KPK untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan.

"KPK juga harus lebih aktif tagih para pejabat yang kurang disiplin lapor LHKPN. Ingatkan bagi yang lupa, tagih bagi yang sengaja (tidak lapor). Sebab LHKPN bisa jadi dasar acuan KPK melihat sumber kekayaan seorang pejabat," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Di sisi lain, Sahroni menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng KPK untuk menggelar pelatihan pola hidup sederhana bagi para pejabat.

Hal ini menyusul adanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah.

Bendahara Partai NasDem tersebut melihat KPK sebaiknya menyoroti asal muasal kekayaan seorang pejabat, bukan ‘mengatur’ gaya hidupnya.

"Yang sebenarnya KPK harus pastikan adalah bahwa harta pejabat tersebut datang dari cara-cara yang halal, bukan hasil korupsi, TPPU, apalagi perdagangan-perdagangan barang ilegal," katanya.

"Jangan sampai dipaksa sederhana padahal korupsi dan ‘menyembunyikan’ hasil-hasil yang haram, lebih berbahaya itu," tandasnya.

55 Pimpinan AKD DPR Disebut Tak Taat LHKPN, MKD Bakal Beri Sanksi Teguran hingga Pemindahan

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memastikan bakal menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 Pimpinan AKD DPR tak patuh LHKPN.

"Oh Pasti. Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin," ujar Adang kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Namun, Adang belum memastikan kapan proses tersebut dilakukan.

"Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," kata dia.

"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," tandas Politisi PKS tersebut.

Baca juga: KPK Belum Temukan Kejanggalan di LHKPN Brigjen Endar Priantoro

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN)

"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada 3 poin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Kategori pertama yakni terlambat melaporkan, lalu tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.

"Pantauan ICW LHKPN-nya yang kami maksdkan adalah LHKPN 2019-2021 ketika ada penyelenggara negara khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan AKD tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.

Menurutnya, tidak melaporkan LHKPN itu adalah tindakan melawan hukum, sebab mandat untuk kewajiban melaporkan LHKPN tertuang secara langsung di dalam UU NO 28 tahun 1999.

"Yang juga turunannya diatur dalm peraturan KPK no 2 tahun 2020," ujar Kurnia

Kurnia mengatakan dari 55 orang yang dilaporan, terdapat pimpinan DPR sebanyak 4 orang yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.

Tak hanya itu, Kurnia juga menemukan yang tak patuh LHKPN yakni pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang .

"Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi ada hubungannya dengan kode etik DPR. Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang undangan karena LHKPN adalah mandat dari UU dan mereka tidak patuh, maka kami adukan 55 orang ini ke MKD," pungkas Kurnia.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa terungkapnya kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis. Buka kotak pandora kedudukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang lemah karena hanya ada sanksi administratif. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Batas Pelaporan Berakhir, 10.685 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN, Paling Banyak DPR/DPRD

Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 361.568 pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).

Itu berarti tersisa 10.685 penyelenggara negara (PN) yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Kami mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (3/4/2023).

Penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK berasal dari unsur legislatif, atau bisa disebut DPR/DPRD.

Berikut rinciannya:

1. Pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen.

2. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0 persen.

3. Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%.

4. Pada jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.

KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya," kata Ipi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini