Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.
"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5/2023).
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," lanjut dia.
Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait perkara AKBP Achiruddin.
Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Diberitakan, usai terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.
"Dalam proses penyelidikan ini kita menemukan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH. Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut atau dia ikut aktif dalam kegiatan didalam bidang migas ilegal," kata Panca.