"Berkaitan dengan gratifikasi, yang dia peroleh selaku anggota polri terkait dengan kegiatan di bidang migas tersebut atau bidang hal lainnya. Ini sudah diatur berdasarkan UU tindak pidana korupsi dan penyidik Dirkrimsus bidang Tipikor sedang memproses ini, " imbuhnya.
Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.
Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.
"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil putusan sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin.
Ayah dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan itu dinyatakan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan diputus terbukti melanggar kode etik profesi polri, dengan Pasal yang di persangkaan yakni Pasal 5, 8, 12 dan 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai telah melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.