News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

KPK Batal Periksa LHKPN AKBP Achiruddin Setelah Polisi Temukan Bukti Sang Perwira Terima Gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan saat rekonstruksi kasus penganiayaan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral, Senin (8/5/2023). KPK batal memeriksa LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan setelah Polri temukan bukti penerimaan gratifikasi tindak pidana korupsi sang perwira.

"Berkaitan dengan gratifikasi, yang dia peroleh selaku anggota polri terkait dengan kegiatan di bidang migas tersebut atau bidang hal lainnya. Ini sudah diatur berdasarkan UU tindak pidana korupsi dan penyidik Dirkrimsus bidang Tipikor sedang memproses ini, " imbuhnya.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.

Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil putusan sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin.

Ayah dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan itu dinyatakan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan diputus terbukti melanggar kode etik profesi polri, dengan Pasal yang di persangkaan yakni Pasal 5, 8, 12 dan 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai telah melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini