Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.
Satgas telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.
Baca juga: Mahfud MD: Satgas TPPU Sudah Sampai Tahap Klasifikasi 300 Surat
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Satgas TPPU Dibentuk
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
"Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan Satgas TPPU Baru Dibentuk Setelah Lebaran
Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.
Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.
Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.
Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:
1. Yunus Hussein
2. Muhammad Yusuf
Kedua-duanya mantan kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.
“Dia nggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.