Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Demikian hal ini disampaikan Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo.
Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.
"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Satgas TPPU Dibentuk
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Satgas TPPU Minta Kemenkeu Prioritaskan 10 LHA/LHP, Termasuk Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.
Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.