TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum setelah mendengar vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa melempar senyuman saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkap makna senyuman tersebut dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Kamis (11/5/2023).
Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.
"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar Djono.
Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.
Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.
"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.
Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.
Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."
"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.
Shock dan Tak Terima
Keluarga Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Selain tak terima, keluarga Teddy Minahasa pun sedih dan shock atau kaget atas putusan tersebut.
"Semua pasti sedihlah."
"Pasti shock."
"Enggak bisa terima, pasti," kata Djono.
Meski shock, mereka tetap mendukung Teddy Minahasa.
Termasuk untuk upaya banding yang dilakukan Teddy Minahasa dalam kasus ini.
"Keluarga beliau tetap kompak. Semua tetap mendukung Pak Teddy, berharap beliau akan dapat keadilan di tingkat tingkat berikutnya," ujarnya.
Upaya banding tersebut Teddy Minahasa telah diajukan pada Kamis (11/5/2023).
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," katanya.
Saksikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono.(*)