TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah merilis aplikasi Pusaka yang digunakan untuk mengakses informasi seluruh agama di Indonesia.
Dengan aplikasi Pusaka masyarakat dapat mengetahui informasi seputar haji hingga pendaftaran nikah.
Layanan pendaftaran nikah online dengan aplikasi Pusaka berada di bawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk proses pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Pusaka, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka, dikutip dari laman Kemenag:
Baca juga: Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Cara Daftar Nikah Online dengan Aplikasi Pusaka
1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore;
2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan publik;
3. Buat akun;
4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA;
5. Isi data calon suami beserta orang tua, calon istri beserta orang tua, wali Nikah;
6. Checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.
Dokumen yang Dibawa ke KUA