News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Calon pengantin bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;

8. Unggah foto;

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;

c. Izin Poligami;

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);

10. Fotocopy Kartu Keluarga;

11. Fotocopy Akta Lahir;

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini