TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat KTP digital 2023 secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Namun di era serba digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mulai mengganti KTP elektronik fisik ke bentuk KTP digital.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lantaran pembuatan KTP digital tak memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Hadirnya KTP digital juga diklaim dapat mempermudah akses layanan publik masyarakat
Dengan begini dokumen kependudukan tidak perlu dicetak oleh masyarakat, cukup disimpan di dalam ponsel pintar.
Syarat membuat KTP digital
Seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id milik KOMINFO, Minggu (14/5/2023), sebelum melakukan pembuatan KTP digital pemohon diharuskan melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya :
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif