Dari hasil banding, tak ada satu pun amar putusan yang berubah selain tambahan beban biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding," kata Hakim Ketua Tjokarda Rai Suamba, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).