Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Majelis Kasasi yang bertugas dalam perkara ini ialah Suhadi sebagai ketua, Agustinus Purnomo Hadi sebagai anggota 1, dan Suharto sebagai anggota 2.
Dalam amar putusannya, Majelis menolak kasasi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.
Meski demikian, Majelis Kasasi tetap memperbaiki vonis yang dijatuhkan bagi para terdakwa.
Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi terdakwa yang hukumannya paling berat, yaitu 8 tahun penjara.
Selain 8 tahun penjara, Wisnu juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Stanley MA Pikir-pikir Ajukan Banding
"JPU = Tolak Perbaikan pidana 8 thun penjara denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Setelah Wisnu, hukuman terberat dijatuhkan kepada dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Hukuman yang dijatuhkan bagi Lin Che Wei yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"JPU = Tolak Perbaikan pidana 7 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan Mahkamah Agung.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi
"Tdw = Tolak, JPU = Tolak Perbaikan pidana 6 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan terhadap keduanya.
Sementara Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Dari hasil banding, tak ada satu pun amar putusan yang berubah selain tambahan beban biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding," kata Hakim Ketua Tjokarda Rai Suamba, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).