Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan," tukas dia.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Berdasarkan hal di atas, Aan bertanya masa PTUN tidak boleh mengadili peristiwa atau keanehan ini.
Jadi kata dia, keadilan harus tetap hadir dengan cara chek and balance dari kekuasaan yang lain dalam hal ini PTUN. "Bila ada pihak lain yang tidak terima bisa banding dan kasasi," saran dia.
Keputusan PTUN Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5/2025). “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5).
Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.