Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sudah tepat.
“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Aan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bamsoet Minta Hormati Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad
Menurut Aan, dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," ujar Aan dalam keterangannya, Senin (15/5).
Sehingga kata Aan keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN. "Asalkan bukan bersifat produk legislasi," tandasnya.
Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.
Terkait kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.
Baca juga: Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
"Tapi bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN," jelasnya.
Dia menjelaskan hakikat dari legislatif adalah kolektif kolegial. Sedangkan hasilnya bisa bersifat peraturan dan keputusan.
"Bila paripurna DPD produknya peraturan, PTUN tidak bisa mengadili, tapi bila produknya keputusan, (PTUN) berwenang mengadili," jelasnya.
Dia menjelaskan ciri-ciri dari produk "keputusan" adalah bersifat individual, kongkrit dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak.
Aan menjelaskan PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam sidang paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan," tukas dia.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Berdasarkan hal di atas, Aan bertanya masa PTUN tidak boleh mengadili peristiwa atau keanehan ini.
Jadi kata dia, keadilan harus tetap hadir dengan cara chek and balance dari kekuasaan yang lain dalam hal ini PTUN. "Bila ada pihak lain yang tidak terima bisa banding dan kasasi," saran dia.
Keputusan PTUN Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5/2025). “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5).
Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.