TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi isyarat bahwa penyidikan kasus korupsi tower BTS Kominfo segera selesai.
Perkara yang disidik sejak tahun lalu itu mulai memasuki pemberkasan perkara untuk dua tersangka yang belum dilimpah ke penuntut umum.
Dua tersangka itu ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"BTS sudah dalam pemberkasan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai perkembangan perkara tersangka korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke penuntut umum.
Oleh sebab itulah, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah tidak membutuhkan keterangan saksi-saksi terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini.
Keterangan saksi hanya dibutuhkan bagi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perkara pokok korupsi BTS Kominfo.
"Ada beberapa yang kami panggil untuk saksi TPUU-nya Irwan ya," kata Prabowo.
Selain tak butuh keterangan saksi pada perkara pokok, sinyal berakhirnya penyidikan juga terlihat dari finalisasi penghitungan kerugian negara.
Penghitungan kerugian negara pada kasus BTS ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungannya pun akan diserahkan BPKP kepada Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
"Penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung Hari Senin 15 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.