News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Penyidikan Korupsi Tol Japek

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kuntadi mengungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Alat-alat bukti pun terus dikumpulkan melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun hingga kini, belum ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban dalam perkara yang telah naik penyidikan sejak Senin (13/3/2023) ini.

Kejaksaan pun mengakui faktor teknis menjadi salah satu kendalanya.

"Terkait dengan kenapa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).

Kuntadi pun menyampaikan bahwa tim penyidik tengah berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Kehati-hatian itu dimaksudkan agar Kejaksaan tidak salah meminta pertanggung jawaban.

"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dalam menetapkan tersangka dan kami tidak mau salah, sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertanggung jawaban," kata Kuntadi.

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS, Status Johnny G Plate Ditentukan Setelah Lebaran

Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.

Selama penyelidikan, 15 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Dari pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, tim penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini