News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK dimulai tanggal 10 Mei 2023 dan ditutup pada 9 Juni 2023. Berikut tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, lengkap dengan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP dan SMA/SMK.

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK dimulai tanggal 10 Mei 2023 dan ditutup pada 9 Juni 2023.

Prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/.

Melansir laman resmi Instagram @officialppdbdki, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK.

Baca juga: Syarat PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2023

Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPBD.

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. Jenjang SMP

- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022

- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA)

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Jenjang SMA/SMK

- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022

- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.

Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB

- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non-akademik

- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK

- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul

- Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Tata Cara Prapendaftaran

1. CPDB mengajukan permohonan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:

- CPDB mendaftar di laman sidanira.jakarta.go.id

- Mengisi formulir prapendaftaran

- Mengunggah dokumen prapendaftaran

- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta

- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah

2. Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah.

3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.

4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini