News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Ajukan Akun dan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah masuk pada tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Diketahui, proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Informasi tersebut, diumumkan melalui unggahan di laman resmi Instagram @officialppdbdki.

Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan

"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/," keterangan dalam unggahan @officialppdbdki.

Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pilih PPDB Online Jenjang Sekolah Dasar (SD).

3. Klik tombol Pengajuan Akun pada kolom.

4. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

5. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

6. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

8. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.

Cara Cek Status Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di jenjang SD.

Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB

Syarat PPDB Jakarta jenjang SD

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.

3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.

5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini