g. Berdomisili di wilayahKabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Baca juga: KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg, Bawaslu Mulai Lakukan Pengawasan Melekat
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
r. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Kab/Kota dengan dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;