Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pemberian mobil premium dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah itu bakalan meminta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terkait dengan mobil mewah tersebut.
Diduga pemberian mobil tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta yang sempat menjadi pengacara.
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami, ya memang di persidangan disampaikan selain dari mobil Mc (McLaren, red) ada juga mobil lainnya. Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa dan di mana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif
Tak hanya itu, lanjut Asep, pendalaman materi juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Padahal, mobil tersebut dibeli oleh Dadan.
"(Pendalaman) termasuk tadi juga menjawab pertanyaan (mobil, red) itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Secara rinci, mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.
Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.
Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara.
Dadan saat ini berstatus tersangka.
Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.