8. Mampu melakukan analisa data dan informasi;
9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet;
10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI;
12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalam rangka penyiapan bahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ);
2. Mereview dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancangan peraturan mengenai SDM JF PPBJ;
3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasan;
4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ;
5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ);
6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak;
7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasandan/atau pimpinan unit kerja;