“Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya,” sambungnya.
Meski demikian, Najih mengaku pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi kepada KLHK terkait masalah lambannya proses izin AMDAL dan izin lingkungan tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Kaji AMDAL Sebelum Lakukan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas
Sebab, ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketika terdapat keluhan atau kendala yang dilaporkan kepada Ombudsman.
“Kita belum melakukan peninjauan dan belum melihat kelemahannya, sehingga belum bisa memberikan tindakan korektif ataupun rekomendasi kalau belum melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Namun, Najih tetap berharap agar keluhan masyarakat terkait masalah ini dapat terselesaikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman.
“Jadi tentu harapan kita, keluhan masyarakat seperti ini tidak harus menunggu pemeriksaan. Itu artinya pihak KLHK perlu melakukan perbaikan-perbaikan agar keluhan ini semakin dapat diminimalisirkan. Tapi tentu kita akan melakukan koordinasi agar keluhan ini bisa direspon lebih baik oleh pihak KLHK,” tutup Najih.
Sebelumnya, keluhan terkait lambannya proses AMDAL disampaikan sejumlah pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, ketentuan yang baru ini berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis, khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Implikasi dari peraturan ini luas dan bisa menghambat pengembangan PLTS," kata Fabby, Senin (15/8/2023), dikutip dari Kontan.
Fabby menjelaskan, ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur adanya ketentuan perizinan baru pada lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan.
Hal ini membuat rencana pembangunan PLTS di lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan harus melalui revisi kembali. Kondisi sama berlaku untuk izin Amdal.
"Ketentuan ini dapat memperpanjang proses dan berbiaya mahal," tuturnya.
Baca juga: PLN Bakal Bangun PLTS Apung Berkapasitas 42 Megawatt Peak di Batam
Fabby mengatakan, sejumlah perusahaan yang berniat membangun PLTS akhirnya harus mengkaji ulang rencana tersebut serta melakukan perubahan untuk izin lingkungan dan dokumen Amdal yang sudah pernah disetujui.