TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menjelaskan terkait peran Menkominfo dalam kasus BTS.
"Perannya, bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran," ungkapnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, Menkominfo kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya hari ini, Rabu.
Sejumlah petugas Kejagung sedang melakukan penggeledahan mobil Menkominfo hari ini, pukul 11.50 WIB.
Petugas tampak menggeledah bagian dalam mobil Fortuner berwarna putih.
Kemudian, kendaraan yang digunakan Menkominfo untuk datang ke Kejagung.
Sejumlah penyidik pun membawa dokumen yang dibawanya dari mobil.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 09.05 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
"Hari ini, ada beberapa yang kami panggil, biasanya kita merilisnya jam 12 karena kita harus menunggu kehadiran yang kita panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu pagi.
Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa orang yang dipanggil ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, terkait perkara BTS.