TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menjelaskan terkait peran Menkominfo dalam kasus BTS.
"Perannya, bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran," ungkapnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, Menkominfo kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya hari ini, Rabu.
Sejumlah petugas Kejagung sedang melakukan penggeledahan mobil Menkominfo hari ini, pukul 11.50 WIB.
Petugas tampak menggeledah bagian dalam mobil Fortuner berwarna putih.
Kemudian, kendaraan yang digunakan Menkominfo untuk datang ke Kejagung.
Sejumlah penyidik pun membawa dokumen yang dibawanya dari mobil.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 09.05 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
"Hari ini, ada beberapa yang kami panggil, biasanya kita merilisnya jam 12 karena kita harus menunggu kehadiran yang kita panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu pagi.
Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa orang yang dipanggil ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, terkait perkara BTS.
"Ada banyak yang kita panggil dalam perkara BTS ini, ada 5-6 orang kita panggil secara bersamaan."
"Yang sudah hadir sekarang baru Pak Menkominfo," ungkap Ketut Sumedana, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Diketahui, dalam perkara BTS ini, sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)