Rafael Alun melakukan klarifikasi LHKPN pada 1 Maret 2023 lalu usai aksi pamer harta dan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Pasca klarifikasi, deretan kasus dugaan korupsi terhadap Rafael Alun pun disematkan kepadanya.
Hingga kini, ada dua kasus sehingga Rafael Alun menjadi tersangka yaitu dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK Buntut Flexing Harta
Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS atau setara Rp 1,34 miliar lewat perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Lalu dirinya kembali menjadi tersangka TPPU pada Rabu (10/5/2023) terkait kepemilikan aset-aset miliknya.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Setelah Rafael, giliran mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN miliknya diklarifikasi.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Harta Kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Besok Diperiksa KPK soal LHKPN, Terakhir Lapor 2021
KPK pun memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023) yaitu , Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor dan menemukan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat