TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana nasib Andhi Pramono setelah jadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK ?
Satu hari setelah jadi tersangka di KPK, Andhi Pramono langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan telah menunjuk pengganti Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, mengungkapkan pengganti Andhi Pramono adalah Zaeni Rokhman.
Tak hanya itu, KPK juga sudah mencegah Andhi Pramono agar tidak berpergian ke luar negeri.
Kini KPK menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Di mana uang itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.
Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatan Bea Cukai
Buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.