TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (15/5/2023).
KPK telah memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.
KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah mewah dan melakukan pencegahan pada Andhi agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Proses hukum kasus Andhi Pramono kini naik ke penyidikan.
Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono, disorot karena pamer harta berujung tersangka:
Bermula dari Gaya Hidup Mewah
Nama Andhi Pramono disorot setelah viral karena pamer haya hidup mewah atau flexing di media sosial.
Ia dibidik netizen setelah kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terlebih dahulu disorot karena harta kekayaannya.
Salah satu yang menyoroti adalah akun Twitter bernama @PartaiSocmed.
Akun tersebut, memposting sebuah video yang memperlihatkan sebuah rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Pada Selasa, 7 Maret 2023.