TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidup termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).
Andhi sendiri pun sempat viral lantaran dinilai pamer mengenakan cincin biru hingga jam tangan mewah.
Namun Andhi Pramonoo membantah dirinya pamer harta atau flexing.
Dia mengatakan bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tersebut tidak berniat untuk pamer.
Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Buntut Andhi Pramono Flexing Harta
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.
Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."