- Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin.
Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
- Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).