News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023) hari ini. 

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. 

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri." 

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

6 Tersangka

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini