News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

Bekal perhitungan dari BPKP itu Jhonny G Plate kemudian diperiksa kembali oleh Kejagung.

Ia diperiksa ketiga kalinya oleh Kejagung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). 

Tiga Tersangka Segera Disidang

Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ini ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini