Bekal perhitungan dari BPKP itu Jhonny G Plate kemudian diperiksa kembali oleh Kejagung.
Ia diperiksa ketiga kalinya oleh Kejagung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Tiga Tersangka Segera Disidang
Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ini ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.
Penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Malvyandie Haryadi)