News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus korupsi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Terkait kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara korupsi BTS.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

Kini total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. 

Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Awal Mula Kasus

Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Sempat Tersenyum Saat Kenakan Rompi Tahanan

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Terendus Agustus 2022

Kasus ini mulai terendus pada bulan Agustus 2022. 

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif (rompi-kemeja putih), menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T), saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/8/2022). (domu d ambarita/Tribunnews.com)

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

"Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).

Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Menkominfo Sempat Batal Diperiksa Panggilan Pertama

Johnny G Plate diperiksa perdana oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023). 

Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).

Saat itu, Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

"Bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena mengikuti acara puncak Pers Nasional di Medan," kata Ketut, Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.

Kini, untuk ketiga kalinya, Menkominfo Johnny diperiksa di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Ungkap Kerugian 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin. 

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Bekal perhitungan dari BPKP itu Jhonny G Plate kemudian diperiksa kembali oleh Kejagung.

Ia diperiksa ketiga kalinya oleh Kejagung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). 

Tiga Tersangka Segera Disidang

Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi ini ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini