Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo disebut mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai itu merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo