News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Surya Paloh Ungkap Nasib Caleg Johnny G Plate yang Berstatus Tersangka Korupsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi sejumlah pengurus partai menggelar jumpa pers terkait penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan nasib pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Johnny G Plate masih terdaftar sebagai bakal caleg NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.

"Kedua, terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Paloh meminta agar semua pihak menghormati azas praduga tidak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.

"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," katanya.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh: Kita Tetap Menganut Asas Praduga Tak Bersalah

Terpisah, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Plate maju sebagai caleg atau tidak.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka

Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.

“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini