Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sering memberi peringatan kepada jajaran menteri dan kepala lembaga, agar jangan sekali-kali mencari masalah dengan hukum.
Pesan Jokowi tersebut kata Ngabalin, disampaikan pada setiap kesempatan saat mengumpulkan para menteri dan kepala lembaganya.
"Dahulu pak Presiden telah menyampaikan peringatan berulang-ulang kali dalam setiap kesempatan kepada para menteri, wakil menteri, kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum," ungkap Ngabalin seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Pasalnya ia mengatakan jika para pihak pembantu presiden terkena masalah hukum, maka Presiden yang notabene kepala negara sekalipun tidak akan mungkin memberikan intervensi terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga: Pengamat Menilai Perindo atau PAN Berpotensi Gantikan Posisi Menteri dari NasDem Pasca-Plate Ditahan
"Karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden memberikan privilege atau intervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata dia.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa Menkominfo Johnny G Plate murni merupakan kasus hukum yang berhubungan dengan tanggung jawab dan tugasnya selaku menteri.
Ia pun meminta pihak manapun tak menghubungkan proses hukum terhadap Johnny G Plate dengan permasalahan politik.
"Jangan pernah ada orang yang mengaitkan masalah penahanan JGP dengan kasus politik, apalagi ini tahun politik dan menjelang pemilu," ujar Ngabalin.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tower base transceiver station (BTS) 4G ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.