TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal nasib Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Johnny G Plate diketahui maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya menunggu dari hasil keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Johnny G Plate.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," ungkap Idham Holik.
Idham pun menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan internal Partai NasDem.
Baca juga: Pengamat Sebut Presiden Jokowi Harus Gerak Cepat Cari Pengganti Johnny G Plate
Ia menyebut KPU hanya menjalankan tugas atau fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ujar Idham.
"Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum," imbuhnya.
Sementara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU.
"Kedua, terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya Paloh, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Johnny G Plate masih terdaftar sebagai bakal caleg NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Surya Paloh pun meminta agar semua pihak untuk menghormati azaz praduga tidak bersalah apabila KPU nantinya memperbolehkan Johnny G Plate untuk tetap maju menjadi calon anggota legislatif.
"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," ucapnya.
Dicopot dari Sekjen NasDem