Kemewahan yang dipamerkan itu dinilai tak wajar sebagai seorang kepala dinas bergaji Rp5 jutaan per bulan. Juga tak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN senilai Rp0.
Setahun kemudian, 2017, LHKPN yang dilaporkan Rp2,5 miliar.
Lalu tahun 2018, 2019, dan 2020, stagnan pada angka Rp2,6 miliar.
Jumlah itu hanya naik sekira Rp100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Pada laporan tahun 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp100 juta menjadi Rp2,7 dan hanya bertambah Rp15 juta pada tahun 2022.
KPK Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana Hari ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana Wijayanto, Jumat (19/5/2023) hari ini.
Wanita yang sudah 14 tahun menjadi Kadinkes Lampung tersebut akan kembali diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN untuk dilengkapi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/5/2023).
Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto sudah diklarifikasi KPK terkait LHKPN, pada Senin (8/5/2023).
Reihana terpantau diklarifikasi KPK selama kurang lebih 3 jam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Reihana sempat terduduk lama di lobi usai diklarifikasi.
Dia nampak menunggu mobil yang menjemputnya.