News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota KSP Indosurya Sesalkan Putusan MA, Ini Alasannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya - Anggota KSP Indosurya sesalkan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyesalkan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya.

Putusan ini sebaliknya, dinilai anggota KSP Indosurya, membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi itu sesuai putusan homologasi yang juga sudah inkraacht.

Pemenjaraan Henry Surya yang diputuskan MA atas vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dinilai tak memberikan kepastian keadilan.

“Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kita melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” kata Anggota KSP Indosurya, Steven di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Menurut dia, harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum.

Baca juga: Soal Vonis Bos Indosurya, Mahfud MD: Pikiran Kami Sama dengan Majelis Hakim Kasasi

Justru, dia melihat putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.

“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya dimana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” ungkapnya.

Karenanya, Steven berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) nanti.

Sebab, dia menyebut vonis Mahkamah Agung sekarang sangat mengecilkan harapan Anggota KSP Indosurya. Dan, selama Henry tidak lagi dipidana, banyak anggota yang menerima manfaat, yakni upaya penyelesaian dari Henry, yang sebenarnya bukan lagi pengurus KSP Indosurya.

“Setelah putusan kemaren ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” jelasnya.

Anggota KSP Indosurya lainya, Lina, melihat hal sama.

Menurutnya, vonis penjara buat Henry Surya bukanlah hal yang diinginkan anggota.

Dia menyebut, hukuman yang dijatuhi kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah putusan homologasi.

“Sangat miris dengan putusan 18 tahun yang diterima Pak Henry ini. Karena dengan putusan seperti ini nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kita terhambat,” kata Lina.

Baca juga: Anggota KSP Indosurya Harap Henry Surya Dibebaskan Demi Homologasi Lancar

Padahal, Lina sebagai anggota tidak berharap muluk-muluk. Dia hanya menginginkan, dananya bisa dikembalikan oleh Indosurya.

Akan tetapi, kata dia, melihat putusan MA yang menghukum Henry Surya 18 tahun penjara sangat memukul anggota lainnya.

“Kami tidak muluk-muluk. Kami mau dana kami kembali. Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilannya,” pungkasnya.

Mahkamah Agung, sebelumnya menjatuhkan hukuman 18 tahun. Henry Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda 15 miliar rupiah subsidier 8 bulan.

Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu.

Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.

"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti; kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yg sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini