Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023). Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bareskrim Polri menyebut Henry diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Namun Kuasa Hukum KSP Indosurya, Soesilo Aribowo mengatakan beragam tudingan dalam perkara pidana baru yang disangkakan kepada kliennya adalah Ne Bis In Idem alias seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang telah diputuskan oleh hakim. Mengingat kata Soesilo, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memutus perkara serupa di mana Henry divonis bebas.
Oleh karena itu penetapan Henry sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dipandang sebagai kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya pada persidangan sebelumnya.
"Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh polisi atau penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Ne Bis In Idem, baik mengenai objeknya, subjeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus KSP Indosurya
Lebih lanjut Soesilo mengatakan KSP Indosurya Cipta resmi berdiri berdasarkan akta Nomor 84 Tahun 2012 di mana telah mendapat pengesahan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan DKI Jakarta. Oleh karena itu, pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah diakui pemerintah.
"Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kemenkop. Artinya setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate," terang dia.
Soesilo juga memastikan tak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Atas hal itu ia tetap mendorong Henry Surya memenuhi kewajibannya sesuai putusan Homologasi.
"Di samping itu, putusan homologasi telah dilakukan penjaminan oleh PT Sun Capital International dengan mekanisme convertible loan (CL), di mana jika terjadi wanprestasi maka pemegang CL akan menjadi pemegang saham PT Sun Capital International," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya
Namun ia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Henry membuat situasi pelaksanaan Homologasi tak dapat berjalan seperti yang diharapkan.
"Sinyalemen bahwa homologasi tidak berjalan, sesungguhnya tidak demikian, karena telah terjadi pembayaran secara cicil dan asset settlement, seluruhnya kurang lebih Rp2,6 triliun. Situasi tersebut tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan karena Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya," kata Soesilo.