TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah.
Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.
Penindakan dengan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas) yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Razia Polisi
Sandi mengatakan hanya polantas yang bersertifikasi yang akan melakukan penilangan secara manual.
Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka menindak. Petugas-petugas itulah yang akan dimajukan ke masyarakat. Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.
Senada dengan Sandi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak semua Polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
"Tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang dia sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam aturan itu, penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Sandi.
Adapun pemberlakuan tilang manual didasari oleh makin banyaknya pengendara nekat melanggar lalu lintas.
Sandi mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, ternyata masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.
Selain itu juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.
Meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Anggotanya Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara Saat Terapkan Tilang Manual
"Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi," urai Sandi.
Menurut Sandi, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.
Sementara Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat melapor jika di jalan bertemu oknum yang meminta uang damai saat tilang manual.
Masyarakat dipersilakan melapor ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," ujarnya.
Tilang manual kata Latief merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang manual akan dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran dan potensi membahayakan lebih besar.
"Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," kata Latif dikutip antara.
Latif sudah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.
Baca juga: Tilang manual berlaku lagi, imbas penerapan ETLE kerap diakali meski dinilai bisa kurangi pungli
Terkait anggapan dan pro-kontra di masyarakat bahwa tilang manual sebagai bentuk inkonsistensi pimpinan Polri, Latief membantahnya.
Menurutnya, pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.(tribun network/abd/dod)