News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Besok Lantik 4 Pejabat Eselon I Kemenkominfo, Mahfud MD: Bukan Karena Ada Peristiwa Lalu Diganti

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Menkominfo Mahfud MD menyebut bakal ada pergantian sejumlah pejabat eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mahfud MD mengatakan akan melantik 4 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkominfo pada Selasa (23/5/2023) besok.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan akan melantik 4 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkominfo pada Selasa (23/5/2023) besok.

Hal ini diungkap Mahfud usai dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara di Jakarta pada Senin (22/5/2023).

"Saya besok akan segera melantik 4 pejabat eselon I yang baru di Kemenkominfo," kata Mahfud seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin.

Baca juga: Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD Nyatakan Siap Bantu Kejaksaan Agung demi Perkara BTS Tuntas

Mahfud pun menyampaikan pesan Presiden Jokowi kepada para jajaran Kemenkominfo agar bekerja seperti biasa.

Ia selaku Menteri Ad Interim akan menjalankan tugas dan bertanggung jawab hingga Presiden membuat keputusan baru perihal posisi Menkominfo.

"Kepada teman-teman di Kominfo, Presiden berpesan agar terus bekerja seperti biasa, nanti saya yang menjalankan tugas dan bertanggung jawab sebagai menteri sampai ada keputusan baru dari Presiden yang waktunya belum ditentukan," ungkapnya.

Adapun pada kesempatan lain yakni dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin (22/5/2023), Mahfud menyampaikan pelantikan 4 pejabat eselon I itu telah diusulkan sejak Johnny G Plate menjabat. Dirinya tinggal melanjutkan proses pelantikan tersebut.

Ia menegaskan penggantian pejabat eselon I tak ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi yang ada di Kemenkominfo.

Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud: Proyek BTS Mulai Bermasalah Sejak 2020

"Saya tinggal ngelanjutin, yang ganti memang pak Plate. Bukan karena ada peristiwa ini lalu diganti. Sudah diusulkan jauh sebelum ini dan saya tinggal melantik besok jam 11 atau jam 12," katanya.

Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud: Proyek BTS Mulai Bermasalah Sejak 2020

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini