Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Atas dugaan pelanggaran disiplin itu, PKS memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Baca juga: Hadiri Halalbihalal PKS, Dani Ramdan Klaim Dapat SK Perpanjangan PJ Bupati Bekasi
Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.
Baca juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di Puncak Perayaan Milad PKS ke-21 di Istora Senayan
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.