News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

BREAKING NEWS: PKS Pecat Bukhori Yusuf sebagai Anggota DPR RI Buntut Dugaan KDRT kepada Istrinya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKS memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).

Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Atas dugaan pelanggaran disiplin itu, PKS memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR. 

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.

Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Baca juga: Hadiri Halalbihalal PKS, Dani Ramdan Klaim Dapat SK Perpanjangan PJ Bupati Bekasi

Mabruri menambahkan bahwa Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.

Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.

Baca juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di Puncak Perayaan Milad PKS ke-21 di Istora Senayan

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.

Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.

"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Pesan AHY, Presiden PKS & JK untuk Anies Baswedan: Singgung Soal Utang Negara & Pengumuman Cawapres

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.

Baca juga: Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Kasus KDRT

Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.

Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini