News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Hakim Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanti soal Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Jakarta Timur membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Fatia Maulidyanti di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Fatia Maulidyanti di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.

Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.

"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Baca juga: Gunakan Tagar Ketika Tanggapi Eksepsi Haris-Fatia, Kuasa Hukum: Jaksa Seperti Pengacaranya Luhut

Seperti diketahui, Fatia telah melakukan pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Tim kuasa hukum terdakwa Fatia menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".

Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Kuasa Hukum Fatia, Asfinawati mengatakan, bahwa sebelum dilaporkannya Haris ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.

Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengurimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.

"Namun itikad baik Terdakwa Fatia Maulidyanti tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.

Di sisi lain Fatia selaku terdakwa juga telah menghargai hak-hak Luhut terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi eks kepala Staf kepresidenan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini