TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo yang baru, Arief Tri Hardiyanto untuk mengejar uang menguap dalam perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Hal itu disampaikan Mahfud usai melantik pejabat eselon I di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Diketahui proyek BTS 4G Tahun Anggaran 2020 digelontorkan dana sebesar Rp10 triliun untuk pendirian 4.200 menara.
Namun dalam belanja realisasi hanya berdiri 958 unit menara dengan estimasi dana terpakai sebesar Rp2 triliun.
Sehingga masih ada Rp8 triliun lebih uang negara yang menguap tanpa pertanggungjawaban berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk proyek BTS 4G itu uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar."
"Karena berdasarkan data kasar, Rp10 triliun yang dikeluarkan, yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja, dianggap belanjaan benar sesuai barang, itu baru Rp2 triliun lebih," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta Irjen Kemenkominfo untuk mengejar uang menguap dari proyek BTS 4G tersebut dimulai dari nama-nama yang sudah tercantum dalam hasil pemeriksaan BPKP.
Pengejaran uang tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara yang disalahgunakan oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang terlibat lainnya.
"Saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP, supaya dimulai dari situ bapak Irjen," ucap dia.
Perihal angka pastinya, Mahfud mengatakan pengadilan yang nantinya akan membuktikan seberapa besar uang menguap tersebut.
"Sehingga yang menguap sampai sekarang menurut hitungan BPKP itu 8,1-8,2 (triliun). Nanti pengadilan akan membuktikan seberapa besar yang menguap itu. Oleh sebab itu uang ini supaya dikejar," katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan proyek menara BTS 4G harus diteruskan. Bahkan kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menunjuknya sebagai Plt Menkominfo juga menitipkan pesan agar proyek BTS 4G harus tetap berjalan sesuai program pemerintah.
"Oleh sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti," kata Mahfud.
Proyek lain yang sedang dan akan dikerjakan Kemenkominfo juga diminta tetap berjalan. Seperti proyek Satelit Satria, akses internet pedesaan, hingga Palapa Ring.
"Bahkan proyek lain seperti Satria Satelit, akses internet sampai pedesaan, Palapa Ring dan sebagainya supaya dilanjutkan sesuai program dan anggaran yang sudah disediakan," ungkapnya.
Proyek BTS Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020
Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.
Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2019 atau berjalan selama 13 tahun tanpa masalah. Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.
Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022. Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Mahfud pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.
"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.
"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.
Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.
Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.
Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud masih ada sisa dana sekitar Rp8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," ungkap Mahfud.
Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)