TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), kepada istri keduanya berinisial M yang berusia 34 tahun.
Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung namun kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.
Baca juga: Respons Presiden PKS Kemungkinan Bukhori Yusuf Dikeluarkan dari Partai Karena Tersandung Dugaan KDRT
Meski demikian terdapat dua versi berbeda soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhory Yusuf kepada istrinya. Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023):
Versi Pengacara Istri Korban KDRT
Kuasa hukum korban KDRT yakni Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban juga melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
Bukti itu sedikitnya menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M, berupa foto-foto.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.