Versi Pihak M
Sementara itu, pihak M sebelumnya telah membeberkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf.
Kuasa hukum M, Srimiguna, mengungkapkan Bukhori Yusuf pernah menganiaya kliennya saat hamil hingga mengalami pendarahan.
Tak hanya itu, menurut Srimiguna, Bukhori Yusuf kerap memaksa M untuk melayaninya.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain."
Baca juga: Respons Presiden PKS Kemungkinan Bukhori Yusuf Dikeluarkan dari Partai Karena Tersandung Dugaan KDRT
"Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” terang Srimiguna, Senin (22/5/2023), dilansir TribunManado.com.
Karena itu, pihak M kemudian melapor ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Tetapi, karena tak kunjung ditindaklanjuti, pihak M kembali mem-follow up pada pertengahan April 2023 lalu.
Hasilnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri per 9 Mei 2023 karena locus kejadiannya ada di tiga daerah.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti."
"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," terang Srimiguna.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," bebernya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas laporan M dari Polrestabes Bandung pada Senin.